Dua Bocah Di Garut Jadi Korban Pencabulan Dengan Iming-iming 5 Ribu
Kasus Pencabulan Bocah Di Garut
Berita Hari Ini ~ Diimingi uang Rp 5 ribu, dua anak yang berusia di bawah umur menjadi korban Pencabulan H (47), warga Kecamatan Cibatu. Aksi tak senonoh itu sudah dilakukan H sejak 2016.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan dua remaja pria yang masih bersaudara itu masih berusia 13 tahun. Pelaku bertemu korban berinisial FB dan FD di sebuah kolam renang di Kecamatan Sukawening.
“Pelaku merayu korbannya di kolam renang. Perbuatannya dilakukan di rumah kosong. Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali,” ujar Budi di Mapolres Garut, Senin (8/10/2018).
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, korban rudapaksa tersebut hanya dua anak.
Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual
“Sedang kami kembangkan lagi. Kami akan buka posko pelayanan terkait aduan jika ada tambahan korban,” ucapnya.
Pihaknya belum mempercayai sepenuhnya pengakuan tersangka dan masih melakukan pendalaman.
Pelaku dituntut pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang bisa menjerat pelaku yakni penjara lima sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Selidiki Jual Beli Bayi Dalam Perdagangan Online
Baca Juga : 5 Cara Buat Percintaan Anda Dengan Pasangan Supaya Semakin Membara
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya