Kelakuan Mesum Briptu II, Oknum Polisi Rudapaksa ABG 16 Tahun, Dilakukan di Polsek Pula
Oknum Polisi Briptu II Rudapaksa ABG 16 Tahun
Berita Hari Ini ~Peristiwa tragis itu bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginapa di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya di jemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Saat itu korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tuanya.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah.
Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak berselang lama, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Britu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekersana terhadap korban.
Briptu II yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka.
Jadi pihka Polda Maluku tidak memberi toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran,”tandas Adip.
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kaasus rudapaksa tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga segera dilimpahkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirm ke jaksa.
Perbuatan seperti ini, Polda Maluku tidak memberi toleransi sama sekali,’tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun lebih,”katanya.
Baca Juga:Pria Bertato Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Tak Kuat Tahan Nafsu setelah Nonton Film Dewasa
Baca Juga:Tak Terima Istri Dihina saat Pesta Miras, Pria Ini Bunuh Temannya
Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami