Menolak Saat Diajak Berhubungan Badan Pelajar SMA di Malaka Habisi Bibi Sendiri

Pelajar SMA di Malaka Habisi Bibi Sendiri
Berita Hari Ini ~Wanita berinisial LB (47) dibunuh oleh FY (19) karena menolak diajak berhubungan badan.
Usai menghabisi sang bibi, FY yang masih pelajar SMA membuat cerita palsu ke ibunya kalau LB dibunuh oleh seseorang.
Namun atas kejadian polisi, kejahatan FY berhasil terbongkar setelah diselidiki.
FY yang masih kelas 3 SMA itu sudah ditangkap aparat Satua Reserse Kriminal Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pada Minggu (4/7/2021).
Jamari menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penemuan mayat di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat lalu.
Mulanya FY mendatangi rumah korban sekitar pukul 09,00 Wita.
Pelaku yang diketahui merupakan keponakan kandung korban itu menanyakan keberadaan tantenya itu.
Ibunya memberi tahu bahwa LB sedang pergi ke kebun untuk memetik sirih.
FY pun bergerak menuju kebun yang jaaknya lebih kurang 1 kilometer dari rumah.
Tiba di kebun, FY tidak menemukan korban, sehingga dia memutuskan untuk pulang melewati jalan menuju cekdam (tanggul air).
Melintas di Cekdam, FY melihat korban sedang mencuci tangan.
Melihat tantenya, pelaku pun timbul niat untuk menyetubuhi korban, sehingga pelaku mendekatinnya,”ujar Jamari.
Korban langsung menolak keinginan pelaku.
Setelah ditolak, FY mengambil batu dan melepari korban.
Lemparan batu itu mengenai bagian bawa kelopak mata hingga luka dan berdarah, sehingga korban terjatuh.
Untuk mencegah korban berteriak, pelaku lalu mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
Setelah itu, pelaku dengan tenang kembali ke rumah Ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya menemukan tantenya dalam kondisi meninggal dunia di Cekdam.
Kasus itu pin dilaporkan ke Mapolres Malaka.
Seusai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah FY. Polisi bergerak ke kediaman FY dan menangkapnya.
Kepada polisi FY mengakui semua perbuatannya.
Saat ini FY dudah ditahan di Mpolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan,”ujar Jamari.
FY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia di jerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KHUP.
Baca Juga:Pelaku Rudapaksa Janda Mbak Evi, Celana Dalam Pelaku Ketinggalan di Rumah Kontrakan
Baca Juga:Sebut Hidupnya Tak Neko Neko Bikin Umur Panjang, Kakek Berusia 103 Tahun Ini Masih Kuat Bekerja
Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami