Oknum Kadus di Lampung Ditangkap Karena Cabuli Keponakan, Beraksi Selama 6 Tahun
Oknum Kadus Cabuli Keponakan Selama 6 Tahun
Berita Hari Ini ~Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulang bawang AKBP Hujara Soumena, Rabu (11/8/2021) mengatakan, korban berinisial Y yang masih berumur 19 tahun.
Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabakan perbuatannya, katanya.
Iptu Eman mengatakan, terungkapnya perbuatana asusila oknum Kadus Tulangbawang Lampung bermula dari laporan korban kepada orang tua.
Selama sekolah korban Y (19) tinggal bersama tersangka WA (50).
Selanjutnya serelah lulus sekolah, korban Y pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Setiba di rumah, korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya apa yang terjadi selama tinggal bersama WA.
Korban pun mengaku jika pamannya telah melakukan perbuatan asusila terhadapnya.
Mendapat cerita itu, orangtua korban langsung naik pitam.
Ia mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas, Selasa (10/8/2021) siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan WA.
Dari situ juga diketahui kalau aksi cabul itu terjadi sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.
Aksi cabul pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korbanyang berada di rumah pelaku.
Karena korban tinggal di rumah pelaku selam sekolah,”terang Kapolsek Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021).
Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengajak korban untuk berhubungan intim.
Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,”beber Eman.
Korban pun pasrah ketika pelaku melampiaskan nafsu birahinya ketika itu.
Rupaya tidak berhenti sampai di situ, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah.
Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain,”papar Kapolsek.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Pelaku saat ini msih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Perangkat Desa Diduga Selingkuh, Kepergok Bertamu ke Rumah Wanita Bersuami
Baca Juga:5 Anggota DPRD Labura Diamankan Polisi, Dugem Bersama 7 Wanita Dan Positif Konsumsi Narkoba
Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami