Prostitusi Sesama Jenis di Kota Padang yang Libatkan Siswa SMP
Siswa SMP Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
Berita Hari Ini ~Praktik prostitusi penyuka sesama jenis berhasil terbongkar berawal dari pertengkaran dua pria.
Mereka adalah T (15) dan HN (28).
Keduanya bertengkar di pinggir jalan di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/7/2021).
Belakang diketahui keduanya adalah pasangan sesam jenis.
Ini sesuai dengan pengakuan keduanya saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Saya suka sama suka sama abang HN,”kata T, Kamis (22/7/2021).
Kita pacaran, sambung bocah SMP kelas 3 ini.
Ia mengaku, sampai di bawa ke Polresta Padang akibat bertengkar dengan sang pacar.
Karena bertengkar, dimarahi dan dibentak. Karena takut, lalu keluar dari mobil,”katanya.
Ia menjelaskan, bertengkar karena masalah uang terkait jasanya sebagai pemuas nafsu.
Karena tidak ada masyarakat saat itu, ia kembali masuk ke dalam mobil pacarnya.
Lalu pergi ke tempat orang yang mesen. Saat jalan pulang dibentak-bentak dan saya buka pintu saat mobil sedang melaju,”katanya.
Ia menjelaskan,HN menarik bajunya dan mobil tiba-tiba rem mendadak.
Ia pun akhirnya dapat lari dan dibantu oleh masyarakat dan dibawa ke Polresta Padang.
T mengatakan, menjadi seorang yang suka sama suka sejenis sejak umur 13 tahun.
Semenjak umur 13 sudah suka sama suka sejenis,”kata T.
Ia juga mengaku, dulu sering mendapat perlakuan tidak baik oleh teman perempuannya.
“Hal itu dikarenakan sering dikasari sama cewek. Seperti di sekolah di-bully, dipukul juga,” katanya.
Menjadi bahan bully dan sering dikasari dikarenakan kehidupannya yang tidak berkecukupan.
“Karena saya tidak berkecukupan, gak suka lagi sama cewek, dah benci kali,” ujar T.
T melanjutkan pengakuannya.
Ia diminta untuk melayani lelaki lainnya oleh kekasih prianya, HN.
T mengatakan, dirinya ‘dijual’ lewat aplikasi khusus LGBT bernama Walla dan Hornet.
“Pakai aplikasi bernama Wala dan Hornet, di HP Abang (inisial HN),” ujar T.
Ia mengaku, melayani sesama jenis karena masalah ekonomi dan tidak ada uang.
“Waktu itu karena gak ada duit pegangan, dan buat makan saja susah,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil tersebut, didapatkan uang mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dari makan, beli baju dan keperluan lainnya.
“Yang mesan ada abang-abang dan ada juga om-om,” katanya.
Polresta Padang terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, HN terancam penjara karena melakukan pelecehan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana,” terang Rico.
Baca Juga:Seorang Ibu Divonis 4 Tahun Penjara Karena Menjual Putrinya Ke Pria Hidung Belang, Selama 7 Tahun
Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami